Terseret Kasus Ferdy Sambo, Bripka Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Hari Ini
Selasa, 13 September 2022 - 12:52 WIB
JAKARTA - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri, Bripka Frillyan Fitri atau Bripka FF akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022) hari ini. Sidang etik ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2922).
Nurul menjelaskan, Bripka FF menjalani sidang kode etik karena tidak profesional dalam bertugas saat menangani kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sidang KKEP akan dipimpin Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi, Kombes Rahmat Pamudji sebagai Wakil Ketua Komisi, serta Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andrias Ratulangi, Kombes Arnaini sebagai anggota Komisi.
Nurul mengatakan, pihaknya juga akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan kali ini. "Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S," ucapnya.
Baca juga: Dipecat dari Polri, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding
"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2922).
Nurul menjelaskan, Bripka FF menjalani sidang kode etik karena tidak profesional dalam bertugas saat menangani kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sidang KKEP akan dipimpin Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi, Kombes Rahmat Pamudji sebagai Wakil Ketua Komisi, serta Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andrias Ratulangi, Kombes Arnaini sebagai anggota Komisi.
Nurul mengatakan, pihaknya juga akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan kali ini. "Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S," ucapnya.
Baca juga: Dipecat dari Polri, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding
(abd)
tulis komentar anda