Soroti Nasib Karyawan Outsourcing, Mahyudin: Harus Ada Perhatian Khusus dari Pemerintah

Minggu, 11 September 2022 - 16:43 WIB
Mahyudin mengingatkan agar perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan dengan mengabaikan kesejahteraan karyawan outsourcing, seperti belum jelasnya status para karyawan outsourcing saat kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing selesai.

"Padahal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja karyawan outsourcing ini berstatus PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu). Serta ini tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat jangka panjang," katanya.

Mahyudin menyayangkan realita yang sering terjadi bahwa setelah berakhirnya kontrak karyawan tersebut, banyak perusahaan pemberi pekerjaan, yang malah mengalihkan status karyawan outsourcing tersebut ke perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang lain.

"Di sini diharapkan kepedulian dari pemerintah guna menyejahterakan rakyatnya agar status karyawan kontrak dapat berubah menjadi karyawan tetap tanpa harus mengganti-ganti status kedudukan karyawan tersebut," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!