Kasus Ferdy Sambo, LPSK Belum Terima Pengajuan Resmi JC Bripka RR

Jum'at, 09 September 2022 - 19:05 WIB
Ihwal adanya pengajuan justice collaborator (JC) dari salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bripka RR belum diterima secara resmi oleh LPSK. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Ihwal adanya pengajuan justice collaborator (JC) dari salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Bripka RR (Ricky Rizal) belum diterima secara resmi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, Bripka RR hendak mengajukan JC guna menyusul Bharada E yang telah dikabulkan permohonannya oleh LPSK dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo ini.



Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, pihaknya belum menerima permohonan JC secara resmi dari kuasa hukum Bripka RR hingga hari ini.

Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Ferdy Sambo Tersangka

Akan tetapi, ia menyampaikan rencana JC tersebut sudah ada, bahkan jauh sebelum gelar rekonstruksi perkara di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

"Rencana itu sudah kami dengar dari sejak sebelum rekonstruksi. Tapi sejauh ini, permohonan resmi belum diajukan," ujar Edwin kepada MPI melalui pesan singkat, Jumat (9/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!