Kasus Ferdy Sambo, LPSK Belum Terima Pengajuan Resmi JC Bripka RR

Jum'at, 09 September 2022 - 19:05 WIB
Ihwal adanya pengajuan justice collaborator (JC) dari salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bripka RR belum diterima secara resmi oleh LPSK. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Ihwal adanya pengajuan justice collaborator (JC) dari salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Bripka RR (Ricky Rizal) belum diterima secara resmi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, Bripka RR hendak mengajukan JC guna menyusul Bharada E yang telah dikabulkan permohonannya oleh LPSK dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo ini.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, pihaknya belum menerima permohonan JC secara resmi dari kuasa hukum Bripka RR hingga hari ini.





Dirinya menjelaskan LPSK tetap membukakan pintu selebar-lebarnya bagi Bripka RR atau siapa saja saksi pelaku yang hendak mengajukan JC. "Secara umum, tersangka bisa saja ajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan," ucap Edwin.

Sebelumnya diketahui, Pengacara Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan, kliennya sempat menangis setelah bertemu istri dan keluarganya. Hal itu yang akhirnya membuat Bripka RR memutuskan untuk membantah skenario Irjen Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J.

"Tapi sebelumnya, setelah istri dan keluarga adiknya. Kalau kamu tidak bicara benar nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu, mau apa pembunuh atau apa," kata Erman kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Di momentum itu kata Erman, Bripka RR mulai menangis. Ditambah, pihaknya sudah menyiapkan permohonan JC. "Itu dia mulai nangis, mulai itu udah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC," ujar Erman.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More