Kasus Ferdy Sambo, Polisi yang Dipatsuskan Sudah Bebas Kecuali Tersangka
Jum'at, 09 September 2022 - 15:59 WIB
JAKARTA - Polri menyatakan, polisi yang sempat dikurung atau ditempatkan khusus (patsus) lantaran dugaan pelanggaran etik di kasus Irjen Pol Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, polisi yang sudah menghirup udara bebas setelah dikurung itu adalah mereka yang bukan tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana maupun menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananyakan ditahan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Adapun mereka yang sempat ditempatkan khusus yakni:
1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
4 AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, polisi yang sudah menghirup udara bebas setelah dikurung itu adalah mereka yang bukan tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana maupun menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananyakan ditahan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Adapun mereka yang sempat ditempatkan khusus yakni:
1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
4 AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
tulis komentar anda