Pelatihan Program Kartu Prakerja Dihentikan, Ini Alasannya
Kamis, 02 Juli 2020 - 11:35 WIB
JAKARTA - Paket pelatihan Program Kartu Prakerja dihentikan. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan nomor S-148/Dir-Eks/06/2020 dengan sifat segera. Surat tertanggal 30 Juni 2020 itu ditujukan untuk semua pimpinan atau direktur mitra program Prakerja. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.
"Berdasarkan temuan tersebut, manajemen pelaksana memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital agar pelaksanaan Program Kartu Prakerja dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini berlaku sejak pemberitahuan ini ditandatangani," bunyi surat keputusan tersebut.
Disebutkan dalam surat itu, manajemen pelaksana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja. Evaluasi itu mencakup, pemenuhan kewajiban lembaga pelatihan dalam memberikan pelatihan kepada penerima manfaat Kartu Prakerja dan penilaian peserta pelatihan terhadap infrastruktur, sarana-prasarana dan program pelatihan. (Baca juga: DPR Apresiasi Penghentian Paket Pelatihan Program Kartu Prakerja)
Disebutkan juga bahwa pihak manajemen pelaksana menemukan beberapa hal berdasarkan evaluasi yang dilakukan. Pertama, beberapa mitra platform digital Kartu Prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling) yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform (paket pelatihan).
Kedua, tidak ada mekanisme yang dapat memastikan bahwa setiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan yang ditawarkan dalam paket pelatihan tersebut setelah mereka mendapatkan insentif tunai. (Baca juga: Omongan Ketua KPK Kartu Prakerja Belum Rugikan Negara Dinilai Prematur)
Ketiga, sebagai akibatnya, tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana-prasarana dan program pelatihan untuk satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada dalam masing-masing paket pelatihan tersebut.
Keempat, dengan demikian, manajemen pelaksana tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada di dalam masing-masing paket pelatihan tersebut.
"Berdasarkan temuan tersebut, manajemen pelaksana memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital agar pelaksanaan Program Kartu Prakerja dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini berlaku sejak pemberitahuan ini ditandatangani," bunyi surat keputusan tersebut.
Disebutkan dalam surat itu, manajemen pelaksana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja. Evaluasi itu mencakup, pemenuhan kewajiban lembaga pelatihan dalam memberikan pelatihan kepada penerima manfaat Kartu Prakerja dan penilaian peserta pelatihan terhadap infrastruktur, sarana-prasarana dan program pelatihan. (Baca juga: DPR Apresiasi Penghentian Paket Pelatihan Program Kartu Prakerja)
Disebutkan juga bahwa pihak manajemen pelaksana menemukan beberapa hal berdasarkan evaluasi yang dilakukan. Pertama, beberapa mitra platform digital Kartu Prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling) yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform (paket pelatihan).
Kedua, tidak ada mekanisme yang dapat memastikan bahwa setiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan yang ditawarkan dalam paket pelatihan tersebut setelah mereka mendapatkan insentif tunai. (Baca juga: Omongan Ketua KPK Kartu Prakerja Belum Rugikan Negara Dinilai Prematur)
Ketiga, sebagai akibatnya, tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana-prasarana dan program pelatihan untuk satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada dalam masing-masing paket pelatihan tersebut.
Keempat, dengan demikian, manajemen pelaksana tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada di dalam masing-masing paket pelatihan tersebut.
(cip)
tulis komentar anda