Komisi XI DPR Dukung Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Berbasis Individu
Kamis, 08 September 2022 - 17:16 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendukung kebijakan OJK yang memperpanjang masa restrukturisasi kredit dengan pendekatan berbasis individu debitur. FOTO/DOK.DPR
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keungan (OJK) yang memperpanjang masa restrukturisasi kredit dengan pendekatan berbasis individu debitur. Meski kondisi ekonomi menunjukan adanya perbaikan, tapi dampak pandemi Covid-19 masih terasa di banyak sektor usaha di Tanah Air.
"Langkah OJK memperpanjang restrukturisasi kredit bagi kami merupakan langkah tepat. Apalagi OJK menggunakan pendekatan baru berbasis individu debitur yang menurut kami bisa memastikan jika kebijakan restrukrisasi kredit tersebut memang tepat sasaran," ujar Fathan Subchi, Kamis (8/9/2022).
Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan, dampak Pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir tidak bisa hilang begitu saja. Para pelaku usaha mulai merangkak bangkit setelah usaha mereka tiarap karena pelambatan ekonomi akibat pandemi. "Jadi ibaratnya para pelaku usaha ini terutama di sektor UMKM mulai merintis kembali usaha mereka, sehingga sebagian besar kondisinya masih tidak sebagus sebelum masa ada pandemi. Jadi ya layak jika kebijakan restrukturisasi kredit dari OJK diperpanjang," katanya.
Fathan mengungkapkan, berdasarkan laporan OJK, besaran kredit restrukturisasi dan jumlah debitur terus bergerak melandai. Jika pada Juni 2022 besaran kredit restrukturisasi sebanyak Rp576,17 triliun, maka pada Juli 2022 turun menjadi Rp560,41 triliun.
"Langkah OJK memperpanjang restrukturisasi kredit bagi kami merupakan langkah tepat. Apalagi OJK menggunakan pendekatan baru berbasis individu debitur yang menurut kami bisa memastikan jika kebijakan restrukrisasi kredit tersebut memang tepat sasaran," ujar Fathan Subchi, Kamis (8/9/2022).
Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan, dampak Pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir tidak bisa hilang begitu saja. Para pelaku usaha mulai merangkak bangkit setelah usaha mereka tiarap karena pelambatan ekonomi akibat pandemi. "Jadi ibaratnya para pelaku usaha ini terutama di sektor UMKM mulai merintis kembali usaha mereka, sehingga sebagian besar kondisinya masih tidak sebagus sebelum masa ada pandemi. Jadi ya layak jika kebijakan restrukturisasi kredit dari OJK diperpanjang," katanya.
Fathan mengungkapkan, berdasarkan laporan OJK, besaran kredit restrukturisasi dan jumlah debitur terus bergerak melandai. Jika pada Juni 2022 besaran kredit restrukturisasi sebanyak Rp576,17 triliun, maka pada Juli 2022 turun menjadi Rp560,41 triliun.
Lihat Juga :