Wapres Minta Komcad Dilatih Siber, Ketua DPP Perindo: Ada Pergeseran Ancaman Keamanan Nasional
Kamis, 08 September 2022 - 14:12 WIB
Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.
Baca juga: Menhan Prabowo Sebut 2.974 Komcad 2022 Digembleng di Tiga Matra TNI
”Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN itu dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan serta pencurian sumber daya alam,” katanya.
Selanjutnya, kata Nuning, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
”Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer,” ucap Pengamat militer dan intelijen ini.
Berkaitan dengan itu, sambung Nuning,UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Baca juga: Menhan Prabowo Sebut 2.974 Komcad 2022 Digembleng di Tiga Matra TNI
”Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN itu dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan serta pencurian sumber daya alam,” katanya.
Selanjutnya, kata Nuning, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
”Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer,” ucap Pengamat militer dan intelijen ini.
Berkaitan dengan itu, sambung Nuning,UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Lihat Juga :