KPK Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

Kamis, 08 September 2022 - 12:57 WIB
Untuk diketahui, KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).

Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Mei 2015. Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU.

Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.

Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya USD39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).

Selanjutnya, pada November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek. Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!