KPK Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

Kamis, 08 September 2022 - 12:57 WIB
Penyidik KPK memanggil dua saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017. Keduanya adalah mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan mantan Asrena KSAU Supriyanto Basuki. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017. Korupsi pengadaan heli TNI AU tersebut diusut lewat pemeriksaan dua saksi, Kamis (8/9/2022) hari ini.

Dua saksi tersebut adalah mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan mantan Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, atas nama Agus Supriatna Purnawirawan TNI dan Supriyanto Basuki Purnawirawan TNI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Pengadaan Helikopter TNI AU

Untuk diketahui, KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).



Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Mei 2015. Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU.

Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.

Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya USD39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).

Selanjutnya, pada November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek. Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More