Jokowi Teken Perpres FIR, Ruang Udara di Atas Kepulauan Riau dan Natuna Kembali ke NKRI

Kamis, 08 September 2022 - 11:41 WIB
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. FOTO/BIRO PERS SETPRES
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Jokowi, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

Peraturan presiden yang ditandatangani Jokowi adalah Perpres Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.



"Alhamdulillah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Perebutan FIR dari Singapura Cakup Aspek Nasional dan Internasional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!