Sidang Etik, Kombes Agus Nurpatria Diduga Rusak TKP dan CCTV Kasus Brigadir J

Selasa, 06 September 2022 - 11:40 WIB
Polri menyatakan bahwa Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dalam sidang etik nanti, komisi akan mendalami peran Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV di lokasi penembakan Brigadir J atau Duren Tiga. Baca juga: Hari Ini, Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Halangi Penyidikan Brigadir J

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," ujar Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).



Dalam sidang etik terkait obstruction of justice kasus Brigadir J, kata Dedi, terduga dapat disangka melanggar beberapa pasal. Hal itu yang akan didalami oleh komisi kode etik.

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," jelas Dedi.

"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabrof," tambah Dedi.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Baca juga: Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Edwin Hatorangan Dipecat

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More