Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya
Selasa, 06 September 2022 - 07:23 WIB
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
(kri)
tulis komentar anda