Bersahabat dengan Alam demi Green Economy, Kapan?

Senin, 05 September 2022 - 09:56 WIB
Programgreen growth(pertumbuhan ekonomi hijau), merupakan kebijakan bauran antara substansi, kelembagaan, dan pembiayaan ekonomi. Program ini, telah dituangkan dalam RPJMN 2020-2024.

Melalui program ini tercakup upaya-upaya pengintegrasian sektor industri ekonomi, dengan penggunaan sumber daya alam, pengurangan polusi, dan mitigasi bencana akibat perubahan iklim. Pertumbuhan hijausebagai proses ekonomi dikatakan berhasil apabila kehidupan masyarakatnya menjadi lebih makmur, lebih sejahtera, dibandingkan sebelumnya.

Layak diingat bahwa walaupun tanpa penyebutan secara eksplisit sebagaigreen economy, sebenarnya program demikian sudah diamanatkan kepada Pemerintah Indonesia sejak 1960-an, sebagaimana tertuang di dalam UU Nomor 5/1960 (UUPA). Pemerintah diwajibkan mendesain usaha-usaha dalam lapangan agraria, diatur sedemikian rupa sehingga dapat meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat.

Perlu ada jaminan bagi setiap warga negara Indonesia, derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya (Pasal 13 ayat 1). Diwajibkan pula agar ada pencegahan terhadap usaha-usaha suatu organisasi-organisasi dan perseorangan, yang bersifat monopoli swasta (Pasal 13 ayat 2).

Selain itu, diamanatkan agar dibuatagrarian planning, dari tingkat pusat (nasional) hingga daerah-daerah (provinsi, kabupaten/kota). Dalamagrarian planning, diatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air, serta ruang angkasa, secara menyeluruh dan terpadu.

Agrarian planning—sebagai dokumen—difungsikan untuk sarana perwujudan sosialisme Indonesia. Tercakup di dalamnya ketersediaan tanah-tanah untuk keperluan negara, keperluan peribadatan, keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan, keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan (Pasal 14).

Pada ranah lebih luas, ”memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya, serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah” (Pasal 15).

Amanat-amanat di atas sebenarnya telah diupayakan ditunaikan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah dan didukung masyarakat. Misal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan kegiatan “The 9th Indonesia Climate Change Forum & Expo 2019”, 5-7 September 2019 di Medan. Kegiatan ini—dan kegiatan lain yang serupa—juga perlu diselenggarakan kementerian lain, dan dikonkretkan sebagai langkah perwujudangreen economy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!