Pembentukan DKN dan Revisi UU TNI Dinilai Dapat Mencederai Reformasi
Sabtu, 03 September 2022 - 10:00 WIB
Diskusi Publik Imparsial dengan tema Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI, Jumat 2 September 2022. Foto/Ist
JAKARTA - Ketua Forum De Facto Feri Kusuma menilai, penerbitan Perpres Dewan Keamanan Nasional (DKN) oleh pemerintah menjadi jalan pintas, di mana kecenderungan berpikir yang masih buruk untuk merumuskan produk hukum.
Menurutnya Feri, pembentukan DKN melalui Perpres ini sangat fatal dalam norma hukum Indonesia. DKN yang akan dibentuk cenderung untuk melakukan penindakan secara koersif.
Baca juga: Usulan Revisi UU TNI Dinilai Akan Mengganggu Jalannya Demokrasi
Hal ini disampaikan Feri Kusuma pada Diskusi Publik Imparsial dengan tema Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI, Jumat 2 September 2022.
"Pembentukan DKN dan revisi UU TNI dapat mengkhianati reformasi. Konsep DKN akan mengembalikan negara ini ke Orde Baru," kata Feri.
Sementara Diandra Megaputri Mengko (Peneliti BRIN) yang juga menjadi pemateri diskusi menilai, usulan perubahan revisi UU TNI sendiri tidak menjamin kerja kementerian semakin efektif dan tidak mendorong efisiensi di kementerian.
Menurutnya Feri, pembentukan DKN melalui Perpres ini sangat fatal dalam norma hukum Indonesia. DKN yang akan dibentuk cenderung untuk melakukan penindakan secara koersif.
Baca juga: Usulan Revisi UU TNI Dinilai Akan Mengganggu Jalannya Demokrasi
Hal ini disampaikan Feri Kusuma pada Diskusi Publik Imparsial dengan tema Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI, Jumat 2 September 2022.
"Pembentukan DKN dan revisi UU TNI dapat mengkhianati reformasi. Konsep DKN akan mengembalikan negara ini ke Orde Baru," kata Feri.
Sementara Diandra Megaputri Mengko (Peneliti BRIN) yang juga menjadi pemateri diskusi menilai, usulan perubahan revisi UU TNI sendiri tidak menjamin kerja kementerian semakin efektif dan tidak mendorong efisiensi di kementerian.
Lihat Juga :