KPK Banding Vonis Mantan Bupati Hulu Sungai Utara, Ini Alasannya

Jum'at, 02 September 2022 - 19:29 WIB
"Yang terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh terdakwa tidak pernah pula melaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK," kata Ali.

"Termasuk soal pembayaran uang pengganti Rp26 miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada terdakwa karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan," sambungnya.

KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi dapat memutus dan mengabulkan permohonan tim jaksa sebagaimana surat tuntutan.

Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, Abdul Wahid lolos dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!