Dilaporkan ke Bareskrim, Deolipa: Sama seperti Komnas HAM, Saya Hanya Menduga
Jum'at, 02 September 2022 - 16:38 WIB
JAKARTA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menanggapi santai pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Advokat Anti Hoax. Deolipa dituduh menyebarkan hoaks dalam kasus pembunuhan Brigadir J .
"Biasa saja," kata Deolipa saat dikonfirmasi soal pelaporan dirinya ke Bareskrim, Jumat (2/9/2022).
Deolipa menjelaskan, pernyataannya terkait peristiwa berhubungan badan antara Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi itu merupakan dugaan. Menurutnya, hal itu sama dengan Komnas HAM yang menduga adanya peristiwa kekerasan seksual di Magelang terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
"Sama kayak Komnas HAM. Saya kan cuma menduga. Komnas HAM kan juga menduga. Boleh dong," ujarnya.
Terkait pernyataan Ferdy Sambo LGBT, Deolipa mengatakan, hal itu didasarkan analisa dari kejiwaan dan perilaku. "Itu analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga," ucap Deolipa.
Untuk diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. Laporan itu sendiri diterima Bareskrim dengan teregistrasi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.
Baca juga: Rekonstruksi di Duren Tiga, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Masuk Bersamaan
"Biasa saja," kata Deolipa saat dikonfirmasi soal pelaporan dirinya ke Bareskrim, Jumat (2/9/2022).
Deolipa menjelaskan, pernyataannya terkait peristiwa berhubungan badan antara Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi itu merupakan dugaan. Menurutnya, hal itu sama dengan Komnas HAM yang menduga adanya peristiwa kekerasan seksual di Magelang terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
"Sama kayak Komnas HAM. Saya kan cuma menduga. Komnas HAM kan juga menduga. Boleh dong," ujarnya.
Terkait pernyataan Ferdy Sambo LGBT, Deolipa mengatakan, hal itu didasarkan analisa dari kejiwaan dan perilaku. "Itu analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga," ucap Deolipa.
Untuk diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. Laporan itu sendiri diterima Bareskrim dengan teregistrasi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.
Baca juga: Rekonstruksi di Duren Tiga, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Masuk Bersamaan
(abd)
tulis komentar anda