Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Segera Dilimpahkan

Jum'at, 02 September 2022 - 15:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pekan depan berkas penyidikan tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Berkas penyidikan tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan segera dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Polri menargetkan pelimpahan berkas itu dilakukan pada pekan depan.

"Untuk proses penyelesaian berkas, mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).



Dedi mengatakan, jika sudah dilimpahkan nantinya akan diteliti dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, apabila dikembalikan, penyidik akan melakukan penyempurnaan terhadap petunjuk dari Kejaksaan.

Baca juga: Mengaku Korban Pelecehan Seksual Brigadir J, Putri Candrawathi Dilaporkan ke Bareskrim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!