Kemendagri Belum Terima Usulan Nama Pj Gubernur DKI dari DPRD

Kamis, 01 September 2022 - 12:51 WIB
Masa jabatan Anies Baswedan berakhir 16 Oktober 2022. Namun, Kemendagri belum menerima usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari DPRD DKI Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Namun, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) hingga saat ini belum menerima nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dari DPRD DKI Jakarta.

"Hingga saat ini Kemendagri belum menerima usulan calon Pj Gubernur, baik dari DPRD maupun masukan dan saran dari Kementerian dan Lembaga. Demikian pula halnya dengan 3 nama yang dari Kemendagri, hingga saat ini juga belum ada," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/9/2022).



Berdasarkan informasi, bakal ada enam calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Calon Pengganti Anies, Mendagri: Nanti Ada Masukan dari DPRD

Tito menjawab terkait mekanisme pemilihan Penjabat Gubernur tidak mungkin melalui pilkada tersendiri meskipun rentang waktu hingga Pilgub DKI Jakarta 2024 masih cukup lama yakni pada November 2024.

"Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada penjabat, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD," tegas Tito Karnavian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!