Guru Besar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Jadi Justice Collaborator untuk Perbaiki Polri

Selasa, 30 Agustus 2022 - 20:01 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun alam seminar nasional Kajian Hukum-Legal Justice bertema Bisakah Ferdy Sambo Bebas?, Selasa (30/8/2022). FOTO/IST
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun menilai kasus Ferdy Sambo menarik untuk dikaji oleh para akademisi ilmu hukum. Bukan hanya soal tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J, tapi terkait perbaikan institusi Polri.

"Kasus Ferdy Sambo menjadi isu besar di masyarakat yang berimplikasi pada berbagai pihak, baik masyarakat maupun institusi Kepolisian. Eskalasi suara publik yang menuntut hak dan keadilan berhasil mengungkap kasus tersebut hingga pihak kepolisian menetapkan puluhan anggotanya sebagai pelanggar etik, dan beberapa ditetapkan sebagai tersangka," kata Gayus dalam seminar nasional Kajian Hukum-Legal Justice bertema 'Bisakah Ferdy Sambo Bebas?' yang digelar Program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 11 Unkris, Selasa (30/8/2022).

Menurut Gayus, meski telah mengakui sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo masih memiliki peluang bebas dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Peluang ini bisa diperoleh dengan menjadi justice collaborator.

Dalam posisinya sebagai justice collaborator, Ferdy Sambo harus berani membongkar borok di institusi Polri dengan sejujur-jujurnya. Sebab, sejak kasus Ferdy Sambo bergulir, isu seputar ketidakberesan institusi Polri terus bergulir dan berhasil meyakinkan publik.

Justice collaborator, menurut Gayus telah diatur melalui Undang-undang No 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Pelaku yang Berkerja Sama.



"Meski dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, sebenarnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator. Sambo bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata Prof Gayus.

Memang persoalan Sambo menjadi justice collaborator ini tidak akan mengurangi rasa sakit hati dan kepedihan keluarga almarhum Brigadir J. Namun jika itu bisa dilakukan, maka kebermanfaatan hukum akan sedemikian besar yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Baca juga: Potret Kebersamaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More