Kasusnya Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Aset Surya Darmadi Baru Disita Rp11,7 Triliun

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:26 WIB
Meski masih membutuhkan proses penaksiran harga (appraisal), Febri memperkirakan nilai aset-aset tersebut sebesar Rp11,7 triliun. Angka itu belum termasuk empat unit kapal tugboad tongkang yang telah disita di Batam maupun Palembang.

Selain aset, Febrie juga menyebut telah menyita uang tunai senilai Rp5,123 triliun, USD11,4 juta, dan 646,04 dolar Singapura.

"Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset SD. Oleh karena itu, nilai aset penyitaan masih akan terus berkembang," jelasnya.

Kejagung telah mengumumkan membengkaknya jumlah kerugian negara dari perhitugan yang disampaikan di awal kasus, yaitu Rp78 triliun. Setelah dihitung auditor BPKP serta ahli lingkungan hidup maupun ahli ekonomi, kerugian akibat yang timbul dari kasus ini mencapai Rp104 triliun.

Dengan rampungnya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, Febrie mengatakan proses pemberkasan terhadap dua tersangka kasus itu akan segera selesai. Dalam kasus ini, Kejagung juga menyeret mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai teersangka.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!