Usai Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo Tiba di Rumah Duren Tiga
Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:58 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri melanjutkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi berpindah usai melakukan puluhan konstruksi di rumah pribadi Saguling III, Jakarta, Selatan pada siang tadi.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kadiv Propam, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kehadirannya tiba usai kedatangan dari Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Dari pantauan di lokasi, Ferdy Sambo keluar dari mobilnya. Dalam adegan ke 54 itu Ferdy terlihat tetap mengenakan baju tahanan berwana oranye dengan tangan terikat kabel ties.
Ferdy Sambo mengambil nampak mengambil barang jatuh ketika keluar dari mobil. Kemudian dia berjalan memasuki rumah dinasnya di duren tiga Jakarta Selatan.
Pada adegan ke 55, Sambo tampak berhenti di depan garasi rumah dinasnya. Lalu pada akhir dirinya masuk ke dalam rumah untuk memperagakan rekonstruksi selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, sudah ada 51 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf dan Bripka Ricky. Rekonstruksi tersebut di lakukan mulai jam 10 pagi hingga jam 14.00 siang di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III Jakarta Selatan.
Tim penyidik pun juga melibatkan LPSK, 10 Jaksa Penuntut Umum, Kompolnas, pengacara, dan Komnas HAM.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lihat Juga: Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshari Tiba di Rumah Duka, Ibunda Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kadiv Propam, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kehadirannya tiba usai kedatangan dari Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Dari pantauan di lokasi, Ferdy Sambo keluar dari mobilnya. Dalam adegan ke 54 itu Ferdy terlihat tetap mengenakan baju tahanan berwana oranye dengan tangan terikat kabel ties.
Ferdy Sambo mengambil nampak mengambil barang jatuh ketika keluar dari mobil. Kemudian dia berjalan memasuki rumah dinasnya di duren tiga Jakarta Selatan.
Pada adegan ke 55, Sambo tampak berhenti di depan garasi rumah dinasnya. Lalu pada akhir dirinya masuk ke dalam rumah untuk memperagakan rekonstruksi selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, sudah ada 51 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf dan Bripka Ricky. Rekonstruksi tersebut di lakukan mulai jam 10 pagi hingga jam 14.00 siang di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III Jakarta Selatan.
Tim penyidik pun juga melibatkan LPSK, 10 Jaksa Penuntut Umum, Kompolnas, pengacara, dan Komnas HAM.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Baca Juga
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lihat Juga: Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshari Tiba di Rumah Duka, Ibunda Minta Pelaku Dihukum Setimpal
(kri)
tulis komentar anda