Kejagung Sita Tanah Seluas 1.998 Meter Persegi Milik Surya Darmadi di Medan
Senin, 29 Agustus 2022 - 17:25 WIB
JAKARTA - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menyita satu aset bidang tanah dan bangunan milik tersangka Surya Darmadi di Sumatera Utara. Satu bidang tanah tersebut seluas 1.998 meter persegi (M2).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan satu bidang tanah tersebut dilakukan pada Kamis (25/8/20222) pekan lalu. Satu bidang tanah tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1.093 atas nama PT Danatama Mulia.
"Dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Ketut menjelaskan, setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Selain tim Penyidik Kejaksaan Agung penyitaan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor: 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," katanya.
Baca juga: Kejagung Sita 49.336 Hektare Tanah Milik Surya Darmadi di Kalimantan Barat
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan satu bidang tanah tersebut dilakukan pada Kamis (25/8/20222) pekan lalu. Satu bidang tanah tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1.093 atas nama PT Danatama Mulia.
"Dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Ketut menjelaskan, setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Selain tim Penyidik Kejaksaan Agung penyitaan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor: 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," katanya.
Baca juga: Kejagung Sita 49.336 Hektare Tanah Milik Surya Darmadi di Kalimantan Barat
(abd)
tulis komentar anda