KPK Kirim Surat ke Kejagung Terkait Rencana Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi
Senin, 29 Agustus 2022 - 14:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait jadwal rencana pemeriksaan Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan oleh PT Duta Palma.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengiriman surat tersebut dilakukan setelah Surya Darmadi telah dinyatakan keluar dari rumah sakit dan telah kembali ditahan oleh Kejaksaan.
"KPK sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan (Surya Darmadi). Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pascatersangka sakit," ujarnya.
Menurutnya, jalinan komunikasi antara KPK dan Kejaksaan merupakan hal yang sudah seharusnya sebagai lembaga aparat penegak hukum. "Sebagai bentuk sinergi, tentu penyelesaian perkara dengan tersangka Surya Darmadi kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons batalnya agenda pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi.
Padahal, rencananya agenda pemeriksaan akan berlangsung pada hari ini, akan tetapi dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan.
"Memang seharusnya dijadwalkan hari ini. Karena mungkin ada alasan teknis kendala Kesehatan, tersangka (Surya Darmadi) yang ada di Kejaksaan Agung, ya, percuma saja kalau kita paksakan," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Jumat 19 Agustus 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengiriman surat tersebut dilakukan setelah Surya Darmadi telah dinyatakan keluar dari rumah sakit dan telah kembali ditahan oleh Kejaksaan.
"KPK sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan (Surya Darmadi). Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pascatersangka sakit," ujarnya.
Menurutnya, jalinan komunikasi antara KPK dan Kejaksaan merupakan hal yang sudah seharusnya sebagai lembaga aparat penegak hukum. "Sebagai bentuk sinergi, tentu penyelesaian perkara dengan tersangka Surya Darmadi kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons batalnya agenda pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi.
Padahal, rencananya agenda pemeriksaan akan berlangsung pada hari ini, akan tetapi dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan.
"Memang seharusnya dijadwalkan hari ini. Karena mungkin ada alasan teknis kendala Kesehatan, tersangka (Surya Darmadi) yang ada di Kejaksaan Agung, ya, percuma saja kalau kita paksakan," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Jumat 19 Agustus 2022.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda