Iuran BPJS Kesehatan Naik Hari Ini, Politikus PKS: Sungguh Tidak Tepat
Rabu, 01 Juli 2020 - 12:17 WIB
JAKARTA - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai hari ini. Dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengenai kenaikan iuran BPJS, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR telah menyampaikan keberatan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. "Kami sudah menyampaikan keberatan kami tentang kenaikan BPJS kesehatan yang diberlakukan di masa Pandemi ini," kata Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Rabu (1/7/2020). ( )
Keberatan itu juga disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR bersama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan, Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewas BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu.
"Sungguh tidak tepat waktunya dan tidak memperhatikan situasi berat yang sedang dialami rakyat saat ini akibat Pandemi," ucap Mufida. ( )
Mengenai kenaikan iuran BPJS, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR telah menyampaikan keberatan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. "Kami sudah menyampaikan keberatan kami tentang kenaikan BPJS kesehatan yang diberlakukan di masa Pandemi ini," kata Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Rabu (1/7/2020). ( )
Keberatan itu juga disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR bersama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan, Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewas BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu.
"Sungguh tidak tepat waktunya dan tidak memperhatikan situasi berat yang sedang dialami rakyat saat ini akibat Pandemi," ucap Mufida. ( )
(dam)
tulis komentar anda