Kapolri Sebut Berkas Kasus Ferdy Sambo Hampir Selesai
Minggu, 28 Agustus 2022 - 10:17 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan berkas perkara penyidikan Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo hampir selesai. Ia menyebutkan pihaknya tengah melakukan koordinasi terkait berbagai kekurangan yang ada.
"Yang jelas Ferdy Sambo (FS) proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian. Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait dengan kekurangan-kekurangan yang ada," ujar Sigit usai acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sekadar diketahui sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi tersebut, kata Dedi, akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu. Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacara saat menjalani rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Dedi Prasetyo.
"Yang jelas Ferdy Sambo (FS) proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian. Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait dengan kekurangan-kekurangan yang ada," ujar Sigit usai acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sekadar diketahui sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi tersebut, kata Dedi, akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu. Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacara saat menjalani rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Dedi Prasetyo.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda