Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila, KPK Sita Barang Elektronik

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:49 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap rumah Andi Desfiandi (AD) di daerah Lampung pada Kamis 25 Agustus 2022, kemarin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap rumah Andi Desfiandi (AD) di daerah Lampung pada Kamis 25 Agustus 2022, kemarin. Andi Desfiandi merupakan tersangka penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) , Karomani.

"Tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung dan benar satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/8/2022). Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Bidik Para Penyuap Rektor Unila



Penyidik berhasil mengamankan barang elektronik dari rumah Andi Desfiandi. Barang elektronik tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Barang elektronik tersebut nantinya akan dianalisis dalam rangka proses penyitaan.

"Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti elektronik yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeldahan sebelumnya," terang Ali.

"Selanjutnya, segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!