2 Bintang di Pundak Ferdy Sambo Akan Dicopot Presiden Jokowi

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:33 WIB
Pangkat jenderal bintang dua Ferdy Sambo akan dicopot lewat keppres. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan pencopotan tanda pangkat bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota polisi dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).



Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More