Kabareskrim: Penahanan Putri Candrawathi Kewenangan Penyidik

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:01 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan soal penahanan Putri Candrawathi sepenuhnya kewenangan penyidik. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi , Jumat (26/8/2022) hari ini. Putri yang diperiksa sebagai tersangka sudah hadir di Gedung Bareskrim.

Apakah Putri bakal ditahan? Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, sepenuhnya kewenangan subjektif penyidik.



"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka tetapi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!