Kabareskrim: Penahanan Putri Candrawathi Kewenangan Penyidik
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:01 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi , Jumat (26/8/2022) hari ini. Putri yang diperiksa sebagai tersangka sudah hadir di Gedung Bareskrim.
Apakah Putri bakal ditahan? Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, sepenuhnya kewenangan subjektif penyidik.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengaku Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saat ini Bu PC (Putri Candrawathi) sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," ucap Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Sementara itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ferdy Sambo. Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Apakah Putri bakal ditahan? Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, sepenuhnya kewenangan subjektif penyidik.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengaku Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saat ini Bu PC (Putri Candrawathi) sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," ucap Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Sementara itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ferdy Sambo. Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda