Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, Bos Anak Usaha Summarecon Segera Disidang

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 07:16 WIB
Dandan Jaya Kartika, bos anak usaha Summarecon segera disidang. Foto/rctiplus
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan surat dakwaan untuk Direktur Utama PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika. Dandan merupakan terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti .

Tim Jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas penyidikan Dandan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dengan demikian, Bos anak usaha PT Summarecon Agung tersebut akan segera disidang terkait perkara suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

"Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Dandan Jaya Kartika (pemberi Walikota Yogyakarta) ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/8/2022).



"Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, masih menunggu terbitnya penetapan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," sambungnya.



Kewenangan penahanan terhadap Dandan, kata Ali, saat ini beralih dari tim Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Namun, Dandan masih dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Status penahanan berikutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," terangnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More