KPK Sebut Konsultan PT Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak Rp35 Miliar

Kamis, 25 Agustus 2022 - 23:40 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut konsultan PT Jhonlin Baratama suap pejabat pajak Rp35 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) Agus Susetyo (AS) diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp35 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membeberkan, Agus Susetyo ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Fahruzzaini, sebagai Kuasa Pajak yang mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Agus diutus untuk mengurus pajak PT Jhonlin Baratama 2016 dan 2017.



"Selanjutnya sekitar Maret 2019, AS datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," kata Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!