Terkait Ferdy Sambo, Komisi III DPR Ungkap Ada Perwira Peraih Adhi Makayasa Ikut Dicopot
Rabu, 24 Agustus 2022 - 19:43 WIB
Trimedya mencotohkan, personel dengan peran membuat administrasi penyidikan (mindik). Menurutnya, peran semacam itu pasti berdasarkan perintah, bukan atas keinginannya.
"Ada yang disuruh bikin mindik, kan itu atas perintah. Betul enggak, Pak Kabareskrim?" katanya.
"Segeralah itu putuskan Saudara Kapolri. Supaya tenang. Kalau bersalah ya disikat, kalau tidak, ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," sambungnya.
"Ada yang disuruh bikin mindik, kan itu atas perintah. Betul enggak, Pak Kabareskrim?" katanya.
"Segeralah itu putuskan Saudara Kapolri. Supaya tenang. Kalau bersalah ya disikat, kalau tidak, ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," sambungnya.
(maf)
Lihat Juga :