Rugikan Negara Rp78 Triliun, Korupsi Surya Darmadi Terbesar Sepanjang Sejarah
Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:58 WIB
Kasus korupsi oleh pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun sebagai korupsi besar sepanjang sejarah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kasus korupsi berupa penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun disebut sebagai korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022) sore ini.
Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.
Baca juga: Usai Dibantarkan ke RS Adhyaksa, Kejagung Jebloskan Surya Darmadi ke Rutan Salemba
“Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk Tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur peraturan perundang-undangan,” katanya.
Burhanuddin menguraikan, pelanggaran hukum yang dilakukan yakni membuka dan memafaatkan kawasan lahan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit; tidak membuka kebun plasma seluas 20% dari luas areal perkebunan untuk peruntukkan masyarakat; melakukan penyuapan terhadap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD. “Perkara suap telah disidik KPK dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022) sore ini.
Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.
Baca juga: Usai Dibantarkan ke RS Adhyaksa, Kejagung Jebloskan Surya Darmadi ke Rutan Salemba
“Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk Tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur peraturan perundang-undangan,” katanya.
Burhanuddin menguraikan, pelanggaran hukum yang dilakukan yakni membuka dan memafaatkan kawasan lahan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit; tidak membuka kebun plasma seluas 20% dari luas areal perkebunan untuk peruntukkan masyarakat; melakukan penyuapan terhadap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD. “Perkara suap telah disidik KPK dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Lihat Juga :