Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Geledah Fakultas Kedokteran Unila

Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:57 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik KPK kembali melakukan upaya paksa penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Kali ini, penyidik menggeledah Gedung Fakultas Kedokteran Unila.

"Hari ini (23/8) tim penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu Gedung Fakultas Kedokteran Unila, Lampung," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/8/2022).

Belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan penyidik terkait penggeledahan tersebut. Sebab, proses penggeledahan di Gedung Fakultas Kedokteran Unila hingga kini masih berlangsung.



"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami nantinya akan kembali menginformasikan hasil dari kegiatan dimaksud," terangnya.

Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik usai menggeledah Ruang Rektorat Unila. Dokumen dan barang elektronik itu diduga berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, yakni Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Baca juga: Profil Rektor Unila Prof Karomani yang Tertangkap Tangan KPK Terkait Kasus Suap

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More