4 Fakta Status Tersangka Istri Ferdy Sambo, Yang Terakhir Tidak Main-main

Selasa, 23 Agustus 2022 - 06:25 WIB
Polisi akhirnya juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Foto/ist
JAKARTA - Penanganan kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih membetot perhatian khalayak. Hingga akhir pekan lalu, fakta-fakta baru terus bermunculan. Salah satunya berkaitan dengan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi .

1. Ditetapkan sebagai Tersangka Setelah Sebulan Lebih

Polisi akhirnya menyematkan status tersangka terhadap Putri Candrawathi. Status tersangka tersebut diumumkan pada Jumat 19 Agustus 2022, atau lebih dari sebulan setelah kejadia pada 8 Juli 2022. Polisi mengklaim punya dua alat bukti kuat untuk menersangkakan Putri.



"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Ikut mendampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.



2. Bakal Diperiksa Penyidik untuk Keempat Kalinya

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Timsus Polri ternyata sudah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi. "Ibu PC sudah ditetapkan sebagai TSK. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8/2022).

Pekan ini, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri, kali ini dalam status barunya sebagai tersangka. "Dalam minggu ini, akan meminta keterangan PC. Waktunya nunggu info lanjut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (22/8/2022).

3. Bersama Ferdy Sambo Janjikan Uang untuk Tutupi Fakta Pembunuhan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More