Komnas HAM Sebut Punya Bukti Perintah Penghilangan Barang Bukti Kasus Brigadir J

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:46 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut memiliki bukti perintah penghilangan barang bukti kasus Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meyakini adanya upaya penghilangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J . Anam mengaku mempunyai bukti terkait perintah untuk penghilangan barang bukti tersebut.

Anam menjelaskan bukti tersebut didapatkan pada rekam jejak digital pada komunikasi ponsel satu dengan yang lainnya. "Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti untuk dihilangkan jejaknya, itu juga ada," kata Anam dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Senin (22/8/2022).



Baca juga: Komnas HAM Klaim Punya Rekaman CCTV Asli Penembakan Brigadir J

Hanya saja Anam tidak merinci dari ponsel siapa dan komunikasi siapa perintah itu diterima dan diberikan. Anam hanya menyebut, hal inilah yang menjadi penghambat pengungkapan kasus Brigadir J. "Tapi ketika kami mendapatkan rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," kata Anam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!