Kejagung Sita 2 Hotel Mewah Surya Darmadi di Kuta Bali
Senin, 22 Agustus 2022 - 09:31 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita dua hotel mewah di Kuta, Bali, yang merupakan aset milik Surya Darmadi. Surya Darmadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
"Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Dia menjelaskan, tanah dan bangunan beserta isinya seluas 26.730 M2 yang terletak di Kuta, Bali itu sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana. Selain dua hotel, tim penyidik Jampidsus bersama tim pelacakan aset juga menyita sebidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kuta.
Penyitaan ketiga aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps. Selain di Bali, penyitaan aset Surya Darmadi juga dilakukan di Jakarta dan Riau.
Di Jakarta, aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sedangkan di Riau, ada sejumlah aset yang disita. Salah satunya adalah satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selanjutnya, berupa lahan kosong satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 atas ama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Terakhir, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
"Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Dia menjelaskan, tanah dan bangunan beserta isinya seluas 26.730 M2 yang terletak di Kuta, Bali itu sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana. Selain dua hotel, tim penyidik Jampidsus bersama tim pelacakan aset juga menyita sebidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kuta.
Penyitaan ketiga aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps. Selain di Bali, penyitaan aset Surya Darmadi juga dilakukan di Jakarta dan Riau.
Di Jakarta, aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sedangkan di Riau, ada sejumlah aset yang disita. Salah satunya adalah satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selanjutnya, berupa lahan kosong satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 atas ama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Terakhir, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
(rca)
tulis komentar anda