Rektor Unila Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Minggu, 21 Agustus 2022 - 07:18 WIB
KPK langsung menahan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung menahan Rektor Universitas Lampung ( Unila ), Karomani (KRM). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Selain Karomani, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi (AD).



Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. KPK menahan Karomani di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Heryandi; M Basri; dan Andi Desfiandi, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!