Kabareskrim: Ferdy Sambo Bersama Istri Janjikan Uang untuk Bunuh Brigadir J
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 21:18 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM untuk mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Kabareskrim Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Kepada Bharada E, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar untuk membunuh Brigadir J. Sementara kepada Kuat dan Bripka RR menjanjikan uang Rp500 untuk membantu pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Kabareskrim Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Kepada Bharada E, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar untuk membunuh Brigadir J. Sementara kepada Kuat dan Bripka RR menjanjikan uang Rp500 untuk membantu pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda