Putri Candrawathi Tersangka tetapi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polri

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 15:10 WIB
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Putri belum ditahan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Putri Candrawathi , istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Putri belum ditahan.

"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).



Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri belum ditahan. Saat ini, kata Agung, Putri masih berada di kediamannya.

Bahkan, Agung menjelaskan, seharusnya Putri menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022).

Namun, karena Putri memberikan surat sakit, sehingga yang bersangkutan harus istirahat selama 7 hari. "Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold," kata Agung.

"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!