Putri Candrawathi Tersangka tetapi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polri

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 15:10 WIB
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Putri belum ditahan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Putri Candrawathi , istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Putri belum ditahan.

"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri belum ditahan. Saat ini, kata Agung, Putri masih berada di kediamannya.

Bahkan, Agung menjelaskan, seharusnya Putri menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022).



Namun, karena Putri memberikan surat sakit, sehingga yang bersangkutan harus istirahat selama 7 hari. "Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold," kata Agung.

"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.

Agung tidak memerinci apakah Putri berada di rumah dinas atau di rumah pribadi. Namun ia menegaskan bahwa status Putri saat ini merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pada kesempatan yang sama, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada PC. "Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," kata Andi, Jumat (19/8/2022).

Andi menyebut, seharusnya kemarin diperiksa namun Putri menyatakan sedang sakit. "Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutup Andi.

Atas perbuatannya, Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More