Sita CCTV Vital Kasus Brigadir J, Polri: Petunjuk Putri di Lokasi Saguling dan Duren Tiga

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:47 WIB
Andi menyebut, seharusnya kemarin diperiksa tapi Putri menyatakan sedang sakit. "Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.

Menurut Andi, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," tutup Andi.

Baca juga: Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!