Polri: 6 Polisi Langgar Pidana terkait Menghalangi Penyidikan Brigadir J
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:17 WIB
JAKARTA - Irwasum Polri , Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa terdapat enam polisi yang diduga melanggar pidana terkait Obstruction of Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J .
"Kemudian, dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022).
Selain itu, Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dinilai turut merencanakan pembunuhan tersebut.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Ikut mendampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Kemudian, dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022).
Selain itu, Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dinilai turut merencanakan pembunuhan tersebut.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Ikut mendampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
(kri)
tulis komentar anda