Diam-diam, Timsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J
Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:00 WIB
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri ternyata sudah memeriksa Putri Candrawathi , istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hasil pemeriksaan akan disampaikan, Jumat (19/8/2022) besok.
"Sudah diperiksa (PC)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Dedi tak menjawab pasti kapan diperiksanya Putri Candrawathi. Ia hanya memastikan, istri Ferdy Sambo itu diperiksa pada pekan ini. "Yang pasti pekan ini," ujar Dedi.
Baca juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Ditakuti Internal Polri, Termasuk Jenderal Bintang Tiga
Lebih lanjut Dedi memastikan, hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan disampaikan oleh Timsus Polri pada esok hari. "Besok akan disampaikan secara gamblang hasil pemeriksaannya," ucap Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Mahfud MD Ibaratkan Kelompok Sambo sebagai Kerajaan yang Sangat Berkuasa di Polri
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Sudah diperiksa (PC)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Dedi tak menjawab pasti kapan diperiksanya Putri Candrawathi. Ia hanya memastikan, istri Ferdy Sambo itu diperiksa pada pekan ini. "Yang pasti pekan ini," ujar Dedi.
Baca juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Ditakuti Internal Polri, Termasuk Jenderal Bintang Tiga
Lebih lanjut Dedi memastikan, hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan disampaikan oleh Timsus Polri pada esok hari. "Besok akan disampaikan secara gamblang hasil pemeriksaannya," ucap Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Mahfud MD Ibaratkan Kelompok Sambo sebagai Kerajaan yang Sangat Berkuasa di Polri
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda