Irsus Periksa 63 Personel Polisi, Bertambah Jadi 35 Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022 - 22:52 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mencatat terdapat total sementara 35 anggota Polri yang diduga tidak profesional mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mencatat terdapat total sementara 35 anggota Polri yang diduga tidak profesional mengusut kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu, usai polisi memeriksa 63 anggota polisi.

Dedi mengatakan anggota Polri yang diduga melanggar etik penanganan kasus Brigadir J terus bertambah. Tercatat, 35 anggota sudah dinyatakan melakukan ketidakprofesionalan. Baca juga: Komnas HAM Minta 31 Polisi yang Langgar Kode Etik Kasus Kematian Brigadir J Dipidana



"Iya betul, informasi dari Irsus demikian (35 melanggar kode etik)," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).

Dedi menjelaskan jumlah tersebut usai penambahan lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar. Sehingga, lanjut Dedi, puluhan anggota tersebut diduga kuat ikut andil dalam menghilangkan bukti CCTV.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!