Irsus Periksa 63 Personel Polisi, Bertambah Jadi 35 Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J
Senin, 15 Agustus 2022 - 22:52 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mencatat terdapat total sementara 35 anggota Polri yang diduga tidak profesional mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mencatat terdapat total sementara 35 anggota Polri yang diduga tidak profesional mengusut kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu, usai polisi memeriksa 63 anggota polisi.
Dedi mengatakan anggota Polri yang diduga melanggar etik penanganan kasus Brigadir J terus bertambah. Tercatat, 35 anggota sudah dinyatakan melakukan ketidakprofesionalan. Baca juga: Komnas HAM Minta 31 Polisi yang Langgar Kode Etik Kasus Kematian Brigadir J Dipidana
"Iya betul, informasi dari Irsus demikian (35 melanggar kode etik)," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).
Dedi menjelaskan jumlah tersebut usai penambahan lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar. Sehingga, lanjut Dedi, puluhan anggota tersebut diduga kuat ikut andil dalam menghilangkan bukti CCTV.
Dedi mengatakan anggota Polri yang diduga melanggar etik penanganan kasus Brigadir J terus bertambah. Tercatat, 35 anggota sudah dinyatakan melakukan ketidakprofesionalan. Baca juga: Komnas HAM Minta 31 Polisi yang Langgar Kode Etik Kasus Kematian Brigadir J Dipidana
"Iya betul, informasi dari Irsus demikian (35 melanggar kode etik)," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).
Dedi menjelaskan jumlah tersebut usai penambahan lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar. Sehingga, lanjut Dedi, puluhan anggota tersebut diduga kuat ikut andil dalam menghilangkan bukti CCTV.
Lihat Juga :