Merasa Janggal, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Senin, 15 Agustus 2022 - 16:58 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Penolakan itu didasari atas hasil penelaahan yang dilakukan terhadap Putri
"LPSK memutuskan menolak karena tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Kata dia, waktu itu terkesan lambat lindungi P karena terjadi kejanggalan. Kejanggalan makin kuat setelah komunikasi dengan P, sampai akhirnya tetap tidak bisa dapat keterangan apa pun.
Atas dasar itu, Hasto merasa ragu dengan permohonan Putri. Hingga akhirnya, LPSK mendapat titik terang dari kepolisian ihwal penghentian pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual.
"Karena sudah sampai pada titik Bareskrim hentikan pengusutan laporan yang diajukan P tindak pidana kekerasan seksual, tidak ditemukan pelecehan," terang Hasto.
"LPSK memutuskan menolak karena tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Kata dia, waktu itu terkesan lambat lindungi P karena terjadi kejanggalan. Kejanggalan makin kuat setelah komunikasi dengan P, sampai akhirnya tetap tidak bisa dapat keterangan apa pun.
Atas dasar itu, Hasto merasa ragu dengan permohonan Putri. Hingga akhirnya, LPSK mendapat titik terang dari kepolisian ihwal penghentian pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual.
"Karena sudah sampai pada titik Bareskrim hentikan pengusutan laporan yang diajukan P tindak pidana kekerasan seksual, tidak ditemukan pelecehan," terang Hasto.
(maf)
tulis komentar anda