Ini Penampakan Surya Darmadi saat Tiba di Kejagung
Senin, 15 Agustus 2022 - 15:16 WIB
JAKARTA - Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi Surya Darmadi alias Apeng memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Pantauan MNC Portal di lokasi, Surya Darmadi tiba di Kompleks Kejagung, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB, Senin (15/8/2022).
Surya dengan menggunakan kemeja putih dikawal dengan sejumlah mobil menuju gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia sudah empat kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung.
Adapun kabar kepulangan Surya kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Sebelumnya, Juniver mengatakan Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Juniver juga menjelaskan alasan kliennya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dia mengatakan Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri hingga saat ini.
Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya. Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.
Surya dengan menggunakan kemeja putih dikawal dengan sejumlah mobil menuju gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia sudah empat kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung.
Adapun kabar kepulangan Surya kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Sebelumnya, Juniver mengatakan Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Juniver juga menjelaskan alasan kliennya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dia mengatakan Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri hingga saat ini.
Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya. Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.
(rca)
tulis komentar anda