KPK Jebloskan Mantan Anggota DPRD Jabar Ade Barkah ke Lapas Sukamiskin
Senin, 15 Agustus 2022 - 10:51 WIB
KPK mengeksekusi mantan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Ade dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Ditambah Jadi 4 Tahun
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Ade Barkah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ade Barkah terbukti menerima suap terkait bantuan dana dari Pemprov (Banprov) untuk Pemkab Indramayu.
"Jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Ditambah Jadi 4 Tahun
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Ade Barkah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ade Barkah terbukti menerima suap terkait bantuan dana dari Pemprov (Banprov) untuk Pemkab Indramayu.
Lihat Juga :