KPK Jebloskan Mantan Anggota DPRD Jabar Ade Barkah ke Lapas Sukamiskin
Senin, 15 Agustus 2022 - 10:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Ade dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Ade Barkah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ade Barkah terbukti menerima suap terkait bantuan dana dari Pemprov (Banprov) untuk Pemkab Indramayu.
Atas perbuatannya, Ade divonis empat tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan pada saat proses penyidikan. Ade juga diganjar untuk membayar pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp750 juta.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ade Barkah berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik maupun pejabat negara selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
"Jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).
Baca Juga
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Ade Barkah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ade Barkah terbukti menerima suap terkait bantuan dana dari Pemprov (Banprov) untuk Pemkab Indramayu.
Atas perbuatannya, Ade divonis empat tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan pada saat proses penyidikan. Ade juga diganjar untuk membayar pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp750 juta.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ade Barkah berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik maupun pejabat negara selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(cip)
tulis komentar anda