KPK Jebloskan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung ke Penjara

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 18:16 WIB
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Ketiga Legislator Tulungagung tersebut yakni, Adib Makarim (AM); Imam Kambali (IK); serta Agus Budiarto (AB). Ketiganya diduga turut menerima uang suap ketok palu bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono, sebesar Rp1 miliar.

Mulanya, Supriyono, Adib, Imam, dan Agus yang merupakan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.

Namun, pembahasan RAPBD 2015 antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut deadlock atau tidak menemui jalan keluar.

Supriyono bersama ketiga wakilnya kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD untuk mencari jalan keluar. Dalam pertemuan tersebut, Supriyono, Adib, Agus dan Imam diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang ke TAPD Pemkab Tulungagung. "Uang itu agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'," kata Karyoto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!