Total 34 Orang Diamankan dalam OTT KPK di Pemalang dan Jakarta

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:27 WIB
Tim Penindakan KPK mengamankan 34 orang terkait OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Jakarta dan Pemalang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali mengamankan 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Pemalang. Total, hingga hari ini ada sebanyak 34 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Kemudian, Kepala Dinas (Kadis), Sekretaris Daerah (Sekda), hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang yang terdiri dari bupati, kepala dinas, sekda, kabid dan pejabat lain dilingkungan Pemkab Pemalang," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/8/2022).





Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agung Mukti bersama 22 orang lainnya diamankan di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022, kemarin. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan.



Sementara 11 pihak lainnya, diduga diamankan di luar Jakarta. Mukti Agung dan sejumlah pihak ditangkap karena diduga terlibat dalam berbagai praktek suap mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Hingga saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Jakarta dan Pemalang. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

"Saat ini tim KPK masih terus melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada para pihak yang diamankan dimaksud," terang Ali. Arie dwi satrio
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More