Sama-sama Merah Putih, Berikut Perbedaan Bendera Indonesia dan Monako
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:51 WIB
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di Lapangan Umum,
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan,
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden,
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara,
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum,
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal,
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api,
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan,
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden,
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara,
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum,
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal,
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api,
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
tulis komentar anda