Sama-sama Merah Putih, Berikut Perbedaan Bendera Indonesia dan Monako

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:51 WIB
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di Lapangan Umum,

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan,

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden,

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara,

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum,

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal,

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api,

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More