Terungkap, Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Sejak di Magelang
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:37 WIB
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Berdasarkan pemeriksaan dari Tim Khusus (Timsus) Polri, Ferdy Sambo diketahui telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak berada di Magelang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan fakta tersebut ditemukan usai Timsus melakukan pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
"FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.
Rencana pembunuhan tersebut, kata Andi, dibuat karena Ferdy Sambo marah ketika mendapat laporan dari istrinya, yakni Putri Candrawathi bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.
Namun, Andi belum menjelaskan detail yang dimaksud dengan melukai harkat dan martabat keluarga. Dirinya hanya memastikan hal tersebut akan terbuka semuanya di persidangan.
"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS (Ferdy Sambo). Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya," tuturnya.
Andi Rian hanya memastikan soal pengakuan Ferdy Sambo menyuruh ajudannya untuk membunuh Brigadir J.
Saat ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama dengan Brigadir Ricky dan seorang berinisial KM dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan fakta tersebut ditemukan usai Timsus melakukan pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga
"FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.
Rencana pembunuhan tersebut, kata Andi, dibuat karena Ferdy Sambo marah ketika mendapat laporan dari istrinya, yakni Putri Candrawathi bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.
Namun, Andi belum menjelaskan detail yang dimaksud dengan melukai harkat dan martabat keluarga. Dirinya hanya memastikan hal tersebut akan terbuka semuanya di persidangan.
"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS (Ferdy Sambo). Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya," tuturnya.
Andi Rian hanya memastikan soal pengakuan Ferdy Sambo menyuruh ajudannya untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga
Saat ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama dengan Brigadir Ricky dan seorang berinisial KM dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda